Bagikan:

NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Makro (Disperindagkopum) Natuna.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna Denny di Natuna, Jumat mengatakan penggeledahan dilaksanakan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana bergulir usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp55 miliar tahun 2007.

Ia menyebut sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Meskipun demikian pihaknya belum melakukan penetapan tersangka.

"Perkara ini sudah sidik," ucap Denny dilansir ANTARA, Jumat, 10 November.

Ia menyebut penggeledahan sudah dilakukan sejak pagi dengan melibatkan beberapa petugas dari Kejari Natuna.

"Penggeledahan mulai jam 10 pagi. Kita belum tahu selesai jam berapa," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkopum Natuna, Abdul Karim mengatakan kantor instansi tersebut digeledah oleh tim Kejari Natuna sejak pagi hingga berlangsung malam hari ini.

"Ya betul, cuma persisnya mulai jam berapa saya tidak tahu. Saya dapat kabar tadi sekitar jam 10 karena saya mengikuti acara UMKM tadi," kata Karim.

Ia menyebut sebelum melakukan penggeledahan tersebut, tim Kejari Natuna sudah melakukan koordinasi dengan pimpinannya terkait dugaan korupsi dana bergulir UMKM.

Pada saat penggeledahan, kata dia, pihaknya sudah mendapatkan arahan untuk ikut melakukan pendampingan kepada tim Kejari Natuna.