Jika Konser Coldplay di Jakarta Diwarnai Kampanye LGBT, Penyelenggara Bisa Terjerat Hukum
Tangkap layar postingan Instagram Jakut.info terkait rencana aksi massa tolak konser Coldplay di Jakarta

Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Nasional Anti LGBT (Granati LGBT) telah melakukan audiensi penolakan rencana konser Coldplay kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, 9 November.

Granati LGBT meyakini bahwa grup musik tersebut akan mengisi pertunjukannya dengan kampanye mendukung LGBT.

"Kami sama sekali tidak antikonser musik, tetapi grup musik yang satu ini memang sudah terbukti dan punya track record kampanye LGBT dimana-mana," ujar Sekjen PA 212, Uus Soliudin dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 10 November.

Penolakan senada juga dikatakan juru bicara Gerakan Nasional Anti LGBT (Granati LGBT), Novel Bamukmin. Menurutnya, gerakan LGBT sudah mulai masuk hampir ke seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Bahkan mereka mulai mempengaruhi para pengambil kebijakan agar memuluskan agenda mereka melalui peraturan perundang-undangan.

"Tentu LGBT ini tak sejalan dengan konstitusi kita. Apalagi Sila Pertama Pancasila, sudah jelas mengatakan bahwa kita merupakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Dia pun meminta agar DPD RI melakukan berbagai upaya melalui kewenangan yang dimilikinya untuk melarang konser tersebut.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, bahwa sikapnya tetap sama ketika sekitar 5 bulan yang lalu menerima audiensi dari kelompok yang juga menolak konser Coldplay.

"Saat itu, beberapa elemen juga sudah menyampaikan aspirasinya dan saya sudah memberikan pernyataan yang jelas mengenai hal ini," kata La Nyalla dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 10 November.

Salah satu hal yang ditegaskan La Nyalla adalah Konstitusi Indonesia jelas menolak kampanye paham yang dilarang agama. Karena Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1 jelas menyebutkan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dan agama apapun jelas menolak paham tersebut. Sehingga jika konser ini terbukti diwarnai kampanye LGBT, maka pihak penyelenggara terutama, dapat dipastikan melakukan pelanggaran hukum yang serius, yaitu pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.