Bagikan:

JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menyatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan blueprint ekonomi Indonesia.

“Kalau kita bicara masalah ekonomi, Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas. Pasal 33 adalah perintah Undang-Undang Dasar. Pasal 33 adalah blueprint ekonomi Indonesia,” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 8 November.

Menurut dia, Indonesia memiliki modal luar biasa untuk menjadi negara makmur mengingat ada berbagai potensi kekayaan alam yang dimiliki tanah air.

Mulai dari cadangan nikel terbesar di dunia, cadangan timah terbesar kedua di dunia, cadangan bauksit terbesar ke-6 di dunia, cadangan tembaga terbesar ke-7 di dunia, potensi energi terbarukan 437 gigawatt (gw), potensi produksi ikan tangkap lestari setiap tahun 12 juta ton, hingga potensi produksi budidaya laut 50 juta ton per tahun.

Namun, selama ini bangsa Indonesia dinilai kurang pandai untuk menjaga dan mengelola kekayaan tersebut karena fenomena net outflow ot national wealth (mengalir keluar kekayaan nasional) yang dianggap menjadi masalah sistemik.

“Masalah ini adalah karena kita tidak setia kepada Undang-Undang Dasar kita sendiri, kepada blueprint rancangan bangun yang dibuat oleh pendiri-pendiri bangsa kita. Dari sejak tahun 1945 jelas dikatakan dalam Pasal 33 Ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ucapnya.

Begitu pula dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945 yang menekankan peran besar negara dalam mengelola kekayaan alam tanah air guna kemakmuran rakyat.

“Kita boleh berargumen yang dikuasai negara itu berapa, tetapi prinsipnya negara harus hadir, negara harus aktif kalau perlu negara intervensi. Itu adalah ekonomi yang harus kita laksanakan, dan itu yang saya katakan, mari kita kembali kepada jati diri kita,” ungkap dia yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Prabowo menganggap para pendiri bangsa Indonesia merancang sistem ekonomi bukan berdasarkan kapitalisme neoliberal sebagaimana sejumlah negara di Dunia Barat. Bahkan, sistem kapitalisme neoliberal disebut sudah tak laku lagi karena tidak mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Dia beranggapan bahwa negara-negara dengan perkembangan ekonomi sangat pesat memiliki pasal serupa Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, cara Indonesia untuk mencapai kemakmuran ialah kembali kepada ekonomi Pancasila yang merupakan gabungan antara ide-ide baik dari kapitalisme dan sosialisme atau jalan tengah.

Sejumlah prinsip-prinsip ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang religius dan mewujudkan persatuan nasional, menjunjung tinggi kemanusiaan, berpihak kepada kepentingan nasional, egaliter dan kerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dalam arti lain, ekonomi Pancasila tak menghendaki pemerintah hanya menjadi wasit.

“Ternyata, Presiden Joko Widodo mewujudkan ekonomi Pancasila. Semua program beliau yang sudah jelas ini adalah welfare state, ini adalah negara berpihak membela orang miskin, ini membuat safety net untuk menjaga orang yang paling lemah. Ini sudah terbukti dan sudah berjalan, puluhan juta orang sudah menerima manfaat daripada ini semua, (antara lain) subsidi listrik dan LPG (Liquefied petroleum gas) Rp45 triliun, subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) Rp61 triliun, hingga subsidi perumahan Rp25 triliun,” ujar Prabowo.