MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango, yang merupakan kerja sama antara Perumda Tugu Tirta dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemberhentian sementara proyek instalasi pengolahan air tersebut dilakukan karena perizinan yang belum lengkap.
"Iya semata karena belum lengkap perizinannya, karena berproses," kata Wahyu dilansir ANTARA, Senin, 6 November.
Wahyu menjelaskan penghentian sementara proyek pembangunan instalasi pengolahan air yang dilakukan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut setelah mendapatkan informasi dari Direktur Utama Perum Jasa Tirta I.
Dengan adanya izin yang belum dilengkapi itu, kata dia, Pemkot Malang dan Perum Jasa Tirta I sepakat untuk menghentikan sementara proses pembangunan instalasi pengolahan air tersebut.
"Itu disampaikan secara langsung dari Dirut PJT I. Untuk itu bersepakat untuk penghentian sementara, hingga izin sudah dilengkapi," katanya.
Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat menyatakan pihaknya mematuhi dan mengikuti prosedur yang ada. Ia berharap proses pembangunan instalasi pengolahan air tersebut tidak terhenti terlalu lama.
"Kami patuh dan mengikuti prosedur yang ada. Dan sesungguhnya sudah berproses, akan percepatan, agar ini (WTP) tidak terhenti terlalu lama," ujar Fahmi.
BACA JUGA:
Pembangunan instalasi pengolahan air Sungai Bango tersebut merupakan proyek kerja sama Perum Jasa Tirta I dan Perumda Tugu Tirta dengan nilai investasi mencapai Rp74 miliar.
Pengelolaan sistem serupa telah dikembangkan di Lamongan, Jawa Timur, dan dinilai berjalan dengan baik. Jasa Tirta I menilai jika sistem serupa dikembangkan di Kota Malang, akan bisa berjalan dengan baik karena memiliki potensi yang sangat tinggi.
Jika potensi air permukaan di Kota Malang bisa dioptimalkan sampai dengan 1.500 atau 2.000 liter per detik maka kebutuhan masyarakat dan pengamanan ketersediaan air bagi Kota Malang ke depan dapat terjamin.