Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait kasus dugaan korupsi aset lahan pembangunan pusat perbelanjaan di Kabupaten Lombok Barat, yakni Lombok City Center (LCC).

"Iya, pemeriksaannya masih sebatas klarifikasi karena kasusnya masih penyelidikan," kata Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera dilansir ANTARA, Jumat, 3 November.

Selain mantan bupati, permintaan klarifikasi juga dilakukan kepada mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanuddin.

Zaini hadir di gedung Kejati NTB yang berada di Jalan Langko, Kota Mataram, sekitar pukul 09.00 Wita. Dia hadir bersama Burhanuddin.

Sekitar pukul 11.00 Wita, Zaini pun keluar gedung. Dia mengakui memberikan klarifikasi di kasus LCC dalam kapasitas sebagai Bupati Lombok Barat saat itu.

"Iya, ada tiga pertanyaan tadi. Diminta keterangan saat saya sebagai bupati," ujar Zaini.

Dia tidak menjelaskan materi pertanyaan tersebut. Namun, dia menyarankan agar persoalan aset lahan yang menjadi lokasi pembangunan LCC ditanyakan kepada pihak BPKAD Lombok Barat.

Tidak berselang lama usai Zaini keluar dari gedung, Burhanuddin menyusul keluar. Saat disinggung mengenai status aset LCC, Burhanuddin menolak untuk memberikan keterangan.

"Nanti saja, saya lagi kurang sehat," ucap Burhanuddin.

Kasus aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam kasus tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Untuk Azril Sopandi, hakim menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak empat tahun penjara dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, kedua dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 tersebut.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dal hal ini pihak swasta dari PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinar Mas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.