Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat Burhanudin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan atau mal Lombok City Center (LCC).

"Iya, saya dipanggil jadi saksi," kata Burhanudin yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Mataram, NTB, Senin 26 Agustus, disitat Antara.

Dia menyampaikan, penyidik kejaksaan melayangkan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap pembangunan LCC pada tahun 2014.

"Mulai dari proses awal penyertaan modal, sekitar 20 pertanyaan tadi," ujarnya.

Selain dirinya, Burhanudin mengaku ada beberapa mantan pejabat Sekretariat Daerah Lombok Barat yang turut menjalani pemeriksaan penyidik, antara lain mantan Sekretaris Daerah Lombok Barat Uzair, mantan Kepala Bidang Aset Ayub, dan mantan Kepala BPKAD lainnya, Mahnan.

"Itu saja setahu saya," ucap dia.

Ada juga dia mengetahui agenda pemeriksaan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Penyidik mengagendakan pada Jumat 30 Agustus.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset ini mengagendakan pemeriksaan 11 saksi.

Meskipun tidak mendapatkan informasi perihal peran dan jabatan para saksi, namun Efrien menyampaikan inisial dari 11 orang saksi yang masuk dalam agenda pemanggilan pemeriksaan hari ini.

"Belum dapat informasinya kalau peran sama jabatan saksi-saksi. Inisialnya saja," ujarnya.

Inisial 11 orang saksi tersebut, yaitu LAS, AM, HMT, BDH, DHMU, LP, LGR, MN, DSM, MA, dan DZA dengan membenarkan Burhanudin salah satu di antaranya.

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Efrien sebelumnya menyampaikan penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang telah menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Lembaga auditor yang membantu penyidik dalam menelusuri kerugian keuangan negara ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Perkara aset LCC sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.