Rancangan APBD DKI Tahun 2024 Disepakati Rp81,7 Triliun
Ilustrasi pecahan uang kertas rupiah (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) DKI sepakat menetapkan rancangan APBD tahun anggaran sebesar Rp81,7 triliun.

"Berdasarkan hasil raperda (rancangan peraturan daerah) APBD bersama eksekutif rancangan Raperda APBD tahun 2024 sebesar Rp81.716.573.026.059," kata Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip Rabu, 1 November.

Nilai rancangan APBD ini disepakatu setelah melalui proses pendalaman penelitian akhir dokumen hasil pembahasan lima komisi bersama satuan kerja perangkat daerah Pemprov DKI pada 10 sampai 13 Oktober 2023 lalu.

Besaran APBD 2024 terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72,4 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp52,3 triliun, pendapatan transfer Rp19,3 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp722,2 miliar.

Lalu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp5,4 triliun.

Sementara, rancangan belanja daerah sebesar Rp72,5 triliun dengan rincian, belanja operasi Rp58,8 triliun, belanja modal Rp11,4 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp1,1 triliun dan belanja transfer Rp318,3 miliar.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,7 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp7,9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun.

Pada komposisi per komisi, nilai alokasi anggaran yang dibahas di Komisi A DPRD DKI sebesar Rp12,4 triliun, komisi B sebesar Rp9,5 triliun, komisi C sebesar Rp3,8 triliun, komisi D sebesar Rp14,6 triliun, dan komisi E sebesar Rp32 triliun.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta menyebut, nilai anggaran Komisi E menjadi yang terbesar pada APBD tahun 2024.

Adapun fokus program prioritas yang akan dijalankan pada tahun depan terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

“Untuk Dinas Pendidikan DKI dialokasikan Rp17,4 triliun dengan catatan sejumlah catatan, diantaranya segera merealisasikan dan mendorong kajian mengenai sekolah unggulan untuk siswa tidak mampu di setiap wilayah, serta menyelesaikan ijazah yang ditahan pihak sekolah,” tutur Jhonny.

Anggaran terbesar kedua untuk Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp10,5 triliun dengan catatan harus meningkatkan kecukupan mengenai keberadaan Ambulance Gawat Darurat (AGD) guna pelayanan masyarakat di setiap wilayah, serta menambah Penerima Bantuan luran (Bansos PBI) berkenaan dengan Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Lalu untuk Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun dengan catatan mengutamakan penerimaan KAJ (Kartu Anak Jakarta) yang menderita rawan gizi dan stunting. Serta mendorong untuk menaikkan anggaran bantuan makanan yang pantas bagi penerima bantuan,” urai Jhonny.