Bagikan:

JAKARTA - Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Bivitri Susanti menginginkan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian pada sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Kami menginginkan ada ahli yang bisa dihadirkan misalnya Profesor Bagir Manan karena ada kaitan pula beliau pernah terlibat dalam beberapa etik yang termasuk di Mahkamah Agung dan kami sempat terpikir juga memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” kata Bivitri dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Antara, Selasa, 31 Oktober. 

Saat ini, Bivitri Susanti merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 guru besar lainnya yang juga merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Menurut Bivitri, jika waktu dalam persidangan memungkinkan untuk memanggil saksi ahli, maka hal ini dapat memberikan perspektif komparatif yang berharga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, mengungkapkan bahwa tidak memungkinkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut dengan alasan keterbatasan waktu.

“Jadi saya rasa tidak usah lah ya, karena waktunya tidak ada,” ungkap Jimly.

Seperti diketahui bahwa saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.