JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan II pada hari ini, Selasa, 31 Oktober. Dalam pidatonya, Ketua DPR Puan Maharani menyinggung soal tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Puan mengingatkan, bahwa pemilu merupakan amanat konstitusi. Di mana UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
"Kedaulatan rakyat tesebut diselenggarakan melalui cabang-cabang kekuasaan negara. Di mana DPR RI sebagai lembaga legislatif, presiden sebagai lembaga eksekutif, mahkamah agung berserta mahkamah konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tesebut," ujar Puan di gedung DPR RI, Selasa, 31 Oktober.
Dalam lembaga demokrasi, lanjut Puan, kekuasaan selalu dibatasi dan tidak tak terbatas. Puan menyebut, konstitusi telah memberikan jaminan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik, dan dapat menyelenggarakan prinsip check dan balances atas kekuasaan negara.
"Pemilu merupakan alat dalam menyempurnakan penyelenggaraan demokrasi melalui pemilu, rakyat dapat menilai, mengevaluasi, memperbaharui atau tidak melanjutkan mandat kepada presiden RI, DPR RI dan DPD RI," jelasnya.
BACA JUGA:
Menurut Ketua DPP PDIP itu, kualitas pemilu akan menentukan kualitas demokrasi dan selanjutnya akan menentukan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam mengurus negara dan bangsa.
"Diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dibutuhkan partai politik peserta pemilu yang semakin maju dan mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawasi ideologi bangsa dan memperkokoh persatuan bangsa," kata Puan.