PANGEP - Seorang wanita asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Surabaya. Wanita bernama Lailatul Qomariah (28) yang mengaku sebagai dokter itu ditangkap lantaran diduga menipu suami sirinya, Syahrir (28) senilai Rp 250 juta.
Kasus penipuan itu terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, Lailatul Qomariah dan Syahrir yang merupakan warga Kecamatan Bungoro, Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) berkenalan di media sosial.
Keduanya kemudian bertemu di Surabaya. Saat pertama bertemu, tersangka mengaku warga Malaysia, belum menikah, dan berprofesi sebagai dokter. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenakan jas dokter dan mengatakan akan bertugas di rumah sakit.
Setelah berkenalan cukup lama, korban dan tersangka menikah siri di Kota Makassar, yang dihadiri oleh keluarga pihak laki-laki. Namun, korban dan tersangka tinggal terpisah setelah menikah. Korban menetap di Kabupaten Pangkep karena bekerja di sebuah perusahaan swasta, sedangkan tersangka kembali ke Surabaya.
"Antara korban dengan tersangka berkenalan di Instagram setelah itu bertemu di Surabaya, akrab dan sepakat menikah," ungkap Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, Jumat 27 Oktober.
Beberapa bulan kemudian, tersangka mengirimkan foto USG kepada korban yang menyatakan tengah hamil. Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 250 juta.
Berbagai alasan digunakan tersangka untuk meminta uang kepada korban, seperti keperluan dinas di rumah sakit, pengurusan identitas, lahiran, dan variasi mobil.
“Tersangka meminta dikirimi uang berkali-kali dengan berbagai alasan. Nominalnya juga berbeda, Hingga totalnya mencapai Rp 250 juta,” terangnya.
Merasa aneh, korban terbang ke Surabaya menemui tersangka yang sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Ternyata, terungkap foto USG dan foto bayi kembar itu diambil tersangka dari internet.
Dari kasus ini terungkap, tersangka ternyata seorang warga negara Indonesia. Tersangka juga bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan SMA dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Tak hanya itu, Lailatul Qomariah ternyata telah menikah dengan seorang pria yang sedang bekerja di Malaysia.
"Terungkaplah, ternyata tersangka menipu korban," tegasnya.
BACA JUGA:
Lailatul Qomariah kini telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti jas dokter, papan nama, dan sepatu. Tersangka dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lailatul mengakui perbuatannya meski pada awalnya memiliki niat serius membangun rumah tangga dengan korban.
"Satu setengah tahun mengaku dokter. Motif khusus tidak ada, awalnya ada niat serius dengan korban," ujarnya.