Andi Amran Bersurat ke KPK Minta Sejumlah Pegawai Berkantor di Kementan untuk Pengawasan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK meminta sejumlah pegawainya berkantor di Kementerian Pertanian. Tujuannya agara bisa mengaktifkan kembali pengawasan pembangunan pertanian.

"Insyaallah, saya minta tadi sudah proses suratnya. Insyaallah, itu kami minta dengan hormat. Karena tujuan kita sama. KPK tujuannya baik, ini kita menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. Tentu kita juga begitu," kata Amran saat dijumpai wartawan di kantor Kementan, Jakarta, Antara, Jumat, 27 Oktober.

Amran tidak menyebutkan secara pasti kapan pegawai KPK akan berkantor di Kementan. Namun, Amran berharap lembaga antirasuah itu dapat memberikan respons secara cepat atas permohonan Kementan.

"Lebih cepat lebih baik dan lebih bagus," ujar dia.

Kementan mengundang Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan untuk hadir dalam rapat pimpinan (rapim) di kantor Kementan pada Jumat.

Namun, Amran menambahkan, Pahala berhalangan untuk memenuhi undangan rapim kali ini​​. Kementan pun menjadwalkan ulang rapat bersama KPK yang direncanakan berlangsung pada pekan depan.

Amran menegaskan dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkannya di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amran percaya, dirinya bisa membawa citra Kementan menjadi lebih baik dapat membaik pasca gempuran isu korupsi yang terjadi di lingkungan instansi tersebut.

"Tidak ada boleh main-main, ikuti sumpah saya, kemarin disumpah oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas, jabatan, harus menjunjung tinggi etika jabatan dan menjalankan undang-undang selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara," kata Amran.

​​​​

Pada Rabu, 25 Oktober, Presiden Jokowi melantik Amran sebagai Mentan menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Amran juga pernah menduduki posisi Mentan di masa pemerintahan Presiden Jokowi pada periode 2014-2019.