Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Oktober.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan berkoordinasi dengan KPU. "Untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut," tegas Pahala.

Pengumuman ini nantinya bakal dilaksanakan setelah KPU memutus paslon ini lolos ke tahapan selanjutnya. Masyarakat bisa mengakses laporan tersebut di situs e-LHKPN.

Adapun penyampaian laporan oleh pasangan calon ini memang harus dilakukan. Kata Pahala, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap calon harus menyerahkan menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK," jelasnya.

Setelah itu, KPU akan mengumumkan kekayaan para calon sesuai dengan PKPU Pasal 21 Ayat (4) Tahun 2023. "Sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," pungkas Pahala.