Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pencurian burung merpati senilai Rp33,5 juta

Dalam kasus yang terjadi pada 20 September 2020 lalu ini, polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial DT (21). 

"Pelaku warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dia berhasil ditangkap pada hari Selasa, 9 Februari kemarin," kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry di Purwokerto dilansir Antara, Rabu, 10 Februari. 

Pencurian burung merpati terjadi di Warung Jawa, Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. Pertama kali diketahui korban bernama Muhammad Irham (42) saat mengecek kandang pukul 06.00 WIB pagi. 

Sesampainya di kandang merpati, kata dia, korban melihat pintu kandangnya dalam keadaan terbuka dan lima pasang merpati yang ada di dalamnya telah hilang.

"Lima pasang merpati yang hilang itu terdiri atas sepasang blewuk pupur, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepasang blewuk silver, dan sepasang blewuk manggala. Total kerugian yang dialami korban lebih kurang lebih Rp33,5 juta," katanya.

Atas kehilangan ini korban langsung mengadukannya ke polisi. Kompol Berry menambahkan, polisi berhasil memperoleh informasi jika ada seseorang yang menawarkan burung merpati yang diduga mirip dengan ciri-ciri merpati milik korban.

Setelah mengetahui identitas orang yang menjual merpati, kata dia, pihaknya segera mendatangi rumah pelaku yang diketahui berinisial DT pada hari Selasa kemarin. 

"Anggota kami juga menemukan dua pasang burung merpati di rumah DT. Oleh karena itu, kami segera mengamankan DT beserta barang bukti berupa dua pasang burung merpati dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku," katanya.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti saat sekarang sudah berada di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DT mencuri lima pasang burung merpati dengan cara memasuki pekarangan tempat usaha korban dan selanjutnya mengambil merpati-merpati itu dari dalam kandang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," katanya.