Bagikan:

SEMARANG - Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pengunjung lembaga pemasyarakatan berinisial DA yang sudah lima kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo ke dalam penjara.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.

"Pelaku sudah enam kali melakukan, namun yang terakhir digagalkan petugas," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 25 Oktober.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang merupakan temannya.

Aksi terakhir pelaku terbongkar setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.

Petugas yang curiga kemudian melaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.

Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.

Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.