Bagikan:

KUPANG - Kepolisian Resor Lembata Polda Nusa Tenggara Timur menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan (persetubuhan) anak di bawah umur yang terjadi pada 16 Oktober 2023.

Kapolres Lembata AKBP Josephien Vivick Tjangkung menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan penyidik Reskrim Polres Lembata yaitu GRS (41), LN (41),dan WI (53).

Peristiwa bermula pada 16 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita. Korban RSA (13) bersama temannya GY (14) bertemu di belakang Bandara Wunopito, Lewoleba, Kabupaten Lembata. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Pada saat itu, ketiga tersangka juga berada di lokasi dan dengan sengaja menginterupsi pertemuan kedua remaja. Korban dan pacarnya diancam bila tak menyerahkan uang damai Rp4 juta, kisah asmara mereka akan diadukan ke polisi.

Kedua remaja yang ketakutan setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai. Tersangka GRS menyuruh GY untuk mencari uang tebusan tersbeut. 

Sementara dalam perjalanan ke sebuah pondok di dekat lokasi, tersangka LN mengancam RSA bahwa jika GY tidak membawa uang tersebut dia harus melayani mereka bertiga.

Ketika mereka sampai di pondok, tersangka LN kembali mengancam RSA dan akhirnya, korban diperlakukan secara tidak senonoh oleh ketiga tersangka secara bergantian.

Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan kelompok yang sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan korban lainnya.

"Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan para tersangka," kata Josephien Vivick Tjangkung dikutip dari Antara

Ia menambahkan penyidik juga telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban yang masih berjuang dengan kondisi psikologis mereka setelah peristiwa tragis ini.

Kapolres Lembata juga mengingatkan seluruh orang tua tentang pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak mereka secara aktif agar terhindar dari bahaya serupa.