Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menyelidiki kasus dugaan penggelapan material proyek pembangunan hotel di kawasan wisata Gili Meno.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini berdasarkan adanya aduan pihak perusahaan pelaksana proyek, PT Karya Anugrah Persada Utama (PAKU).

"Iya, penanganannya masih penyelidikan, belum ada ditemukan tindak pidana. Ini kasus antara pihak swasta," kata Sukadana yang dihubungi, Rabu 25 Oktober, disitat Antara. 

Dia menjelaskan, PT PAKU sebagai pelapor kasus ini merasa dirugikan dengan adanya penggunaan sisa material bangunan proyek oleh terlapor, yakni PT Bask sebagai perusahaan pemilik proyek tersebut.

Sebelumnya, PT Bask diduga memutus kontrak kerja secara sepihak dengan PT PAKU yang mengklaim sudah melakukan pekerjaan proyek hingga 90 persen.

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, PT PAKU sebagai pelapor pun merasa dirugikan karena pembayaran proyek belum lunas.

"Jadi, ada sisa material bangunan yang menurut pelapor terpakai oleh PT Bask tanpa izin pelapor," ujarnya.

Dalam proses penanganan aduan, Sukadana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ucap Sukadana.

Perkembangan terkini, kata dia, pelapor menyampaikan permintaan kepada Polres Lombok Utara agar perkara ini dialihkan kepada Polda NTB.

"Soal itu kami masih koordinasi dengan Polda NTB," kata dia.