Bagikan:

JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.

Eksekusi dilakukan lantaran kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkas Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, 10 Februari, jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari.

Adapun yang menjadi dasar eksekusi ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.

Di lapas, Andra bakal menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 71 ribu dolar Amerika dan 96 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. 

Uang suap yang diterima secara bertahap itu dimaksudkan untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).