Bagikan:

PONTIANAK - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengingatkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Kapuas wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengancam kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

"Hulu Sungai Kapuas itu kawasan taman nasional, jangan dirusak oleh kegiatan seperti itu, karena itu merusak lingkungan," kata Fransiskus Diaan di Putussibau Kapuas Hulu, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Oktober. 

Masyarakat harus memahami apabila terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang emas di hulu Sungai Kapuas, maka akan terdampak terhadap seluruh masyarakat di hilir sungai.

Menurut dia, masyarakat Kota Putussibau dan sekitarnya mengkonsumsi air Sungai Kapuas. Namun, jika air sungai itu tercemar karena aktivitas tambang emas ilegal di hulu sungai akan berdampak bagi masyarakat luas.

Dikatakan Fransiskus, daerah hulu sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan sebagai besar merupakan kawasan taman nasional yang harus dijaga kelestariannya.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak melakukan aktivasi pertambangan emas ilegal di daerah hulu Sungai Kapuas.

Terkait pertambangan emas di wilayah Kapuas Hulu, pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi dan mengusulkan sekitar 30 sampai dengan 40 hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dari usulan tersebut baru Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu yang sudah terbit izin pertambangan rakyat (IPR).

"Untuk Desa Beringin sudah menandatangani kerja sama antara koperasi dengan pihak perusahaan dalam pengelolaan tambang emas dengan konsep ramah lingkungan," jelas dia. 

Ia berharap Desa Beringin menjadi percontohan dalam pengurusan perizinan sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Ada beberapa kecamatan yang kami usulkan WPR dan masih proses penerbitan IPR," kata Fransiskus.