Bagikan:

KAPUAS HULU - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.

"Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi Rantau Penawan, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan," kata kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing di Kapuas Hulu, Antara, Minggu, 15 September. 

Ketika tim gabungan tiba di lokasi, tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung, namun, mereka menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

"Kami menemukan 14 bak alat yang digunakan dalam aktivitas PETI, dan semua peralatan tersebut kami bakar sebagai tindakan tegas," katanya.

Penindakan berupa pembakaran peralatan tambang ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan setempat.

Rinto menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI, termasuk pencemaran lingkungan. "Tindakan ini kami ambil sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan," kata Rinto.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta beredarnya video aktivitas PETI di media sosial. Masyarakat setempat khawatir dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Kapuas Hulu langsung memerintahkan operasi penertiban di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil interogasi, tim gabungan mengidentifikasi pemilik lahan tambang sebagai seorang warga Desa Menapar, Kecamatan Suhaid, yang berinisial D. Sementara itu, koordinator aktivitas PETI di lokasi tersebut diketahui berinisial DM alias D, warga Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Suhaid.

"Meski demikian, saat penertiban berlangsung, tidak ada penambangan yang berhasil ditangkap di tempat kejadian. Kami sudah sering kali memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas PETI, namun karena masih terus terjadi, penindakan tegas perlu dilakukan," tuturnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Rinto berharap aktivitas PETI di wilayah Kapuas Hulu dapat ditekan dan dikurangi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di sektor pertambangan harus melakukannya secara legal, mengikuti aturan yang berlaku agar kegiatan penambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak melanggar hukum.

"Kami berharap, masyarakat yang bekerja di tambang emas bisa melakukannya sesuai prosedur yang benar dan legal. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan aman dan lingkungan juga terlindungi," katanya.

Dalam operasi penertiban ini, tim gabungan terdiri dari berbagai pihak, termasuk personel TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah warga setempat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang masih marak di wilayah Kecamatan Suhaid.

Penertiban PETI di Kecamatan Suhaid bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, tindakan serupa juga telah dilakukan di lokasi berbeda di wilayah yang sama, menunjukkan bahwa PETI masih menjadi masalah serius di Kapuas Hulu.