Bagikan:

JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando buka suara soal dirinya yang digugat oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke pengadilan dan menuntut biaya ganti rugi Rp200 miliar.

Ade Armando digugat karena mengulas sebuah video anonim yang menarasikan seolah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri marah-marah karena Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

Ade mengaku heran dengan langkah hukum yang diambil PDIP. Sebab, jika PDIP memang tidak sejak awal suka secara personal dengannya, gugatan ke pengadilan dianggap Ade terlalu berlebihan.

"Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan (dibalas) dengan cara yang tidak masuk akal ini, ya?" ungkap Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober.

Ade lalu mengklarifikasi bahwa dirinya tidak membenarkan video anonim tersebut. Ade mengaku hanya menceritakan kembali isi video yang menggambarkan bahwa Megawati marah besar di kediamannya, di jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI.

Ulasan ini disampaikan Ade dalam kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul "Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Masih merujuk pada video, Ade menuturkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bakal calon presiden Ganjar Pranowo, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menjadi sasaran amukan Megawati.

Namun, Ade menegaskan bahwa dirinya menyebut video anonim tersebut tidak bisa langsung dipercaya dan berpotensi hoaks. Hal ini juga disampaikan di akhir ulasannya atas video anonim itu.

"Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video (anonim) semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Kristiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar. Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati," jelas Ade.

"Karena, itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoaks. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan bahwa pihaknya menggugat Ade Armando secara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong, Jakarta Barat.

"Benar. Kita sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 november 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong. Dia harus bertanggung jawab secara materil itu ganti rugi Rp1 miliar, inmateril itu Rp200 miliar," kata Johannes.

Johannes menguraikan, PDIP menggugat lantaran Ade Armando seenaknya menerjemahkan video anonim yang tak jelas kebenarannya. Semestinya, Ade mengkonfirmasi terlebih dahulu perihal video tersebut kepada pembuat video, atau setidaknya kepada PDIP, sebelum membuat konten ulasannya.

"Sudah seenak udelnya saja Ade Armando bicara, tuh. Belum ada komunikasi dan clear, itu enggak ada konfirmasi. Dikatakan, Ibu Ketum Megawati marah-marah, sampai nunjuk-nunjuk pakai tongkat kepada Mas Ganjar. Ini sejak kapan, gitu lho?" cecarnya.

"Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh dia.