Bagikan:

YOGYAKARTA – PDI Perjuangan menggugat politisi PSI Ade Armando secara perdata lantaran ia melemparkan komentarnya terhadap video tentang Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri. Gugatan sendiri berisi permintaan ganti rugi dengan nominal lebih dari Rp200 miliar. Duduk perkara Ade Armando digugat PDIP Rp200 M pun menarik perhatian.

Duduk Perkara Ade Armando Digugat PDIP RP200 M

Sebelumnya, Ade Armando mengunggah sebuah konten video di kanal YouTube pribadinya AdeArmandoOfficial. Konten tersebut diberi judul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Atas konten tersebut, pihak PDIP pun melayangkan gugatan terhadap Ade Armando. Kabar ini juga dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing. Pihaknya mengajukan gugatan terhadap Ade di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Johannes menerjemahkan bahwa Ade Armando dalam video ikut mengomentari kabar bohong alias hoax tentang Ketum PDIP Megawati dan menimbulkan kesan kurang ajar. Johannes juga menilai bahwa video yang dilihat Ade dalam kontennya pun tidak jelas asalnya dari mana.

"Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," demikian dijelaskan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing ke awak media, Senin, 23 Oktober.

Menurut Johannes, pihaknya juga menyayangkan sekaligus mempertanyakan kapasitas Ade Armando memberikan komentar dan pernyataan atas video anonim tanpa dasar yang jelas.  

"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," tambahnya.

Apa yang dilakukan oleh Ade, kata Johannes, juga dinilai merugikan PDIP dalam menghadapi pemilu. Di sisi lain tensi politik juga tengah tak baik-baik saja dan itu pula yang dinilai makin merugikan PDIP. Johannes juga mempertanyakan dasar Ade Armando dalam interpretasinya terhadap kabar hoax hingga membuatnya sebagai konten. Johannes sendiri menilai seharusnya perlu dilakukan verifikasi atas adanya kabar bohong tersebut.

"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," ujarnya.

Selain itu hal yang dinilai makin kurang pantas oleh PDIP interpretasi Ade terhadap sapaan “Ayang Bebeb” yang muncul dalam video hoax dikaitkan dengan Megawati. Sedangkan sapaan “Raja Solo” yang juga muncul dalam video hoax adalah Jokowi.  Dalam konten Ade juga mengatakan bahwa Megawati mengeluarkan tongkat sakti lantaran Kaesang Pangaerep memutuskan bergabung ke PSI.

"Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini," ucap Johannes.

Itulah informasi terkait duduk perkara Ade Armando digugat PDIP Rp200 M. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.