Bagikan:

DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengeluarkan larangan berhenti dan parkir bagi kendaraan di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai area Pelabuhan Sanur, Denpasar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bali I Putu Sutaryana mengatakan aturan yang berjalan sejak awal Oktober 2023 ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut, sementara untuk sanksinya dikoordinasikan ke kepolisian karena berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

“Intinya kami berusaha bagaimana di Pelabuhan Sanur mengurangi macet, kalau tidak macet sama sekali kan tidak mungkin tapi kita mengurangi agar lancar, ya seharusnya begitu (dilarang berhenti dan parkir) kita sampaikan ke pengemudi dan pengguna,” kata dia, Senin, 23 Oktober.

Dalam tiga minggu pertama penerapannya, Dishub Bali mengaku mulai ada perubahan perilaku pengguna kendaraan, terutama yang hendak memanfaatkan Pelabuhan Sanur, yaitu mereka yang kerap berhenti atau parkir di sisi timur jalan yang kini hanya tersisa beberapa.

Begitu pula di seberangnya atau bagian barat jalan, di mana sebelumnya pengguna kendaraan yang hendak berbelanja sering memarkirkan kendaraan sembarangan, kini mereka mengikuti aturan dan memarkirkan kendaraan di tempat sesuai.

Dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat, Sutaryana dan timnya sejak September lalu telah memulai tahap sosialisasi melalui baliho imbauan yang terpasang di enam titik Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya dari perempatan Hang Tuah hingga perempatan Pantai Padang Galak.

Sejauh ini, mereka melihat sudah ada perubahan perilaku pengendara, terutama pemandu wisata atau supir yang membawa wisatawan menuju Pelabuhan Sanur dari sebelumnya parkir di pinggir jalan utama sekarang tak lagi.

“Betul (ada perubahan) kemarin Sabtu dan Minggu kami kontrol. Dulunya sebelah timur di pinggir jalan ada mobil parkir dan berhenti, setelah kami pasang rambu sudah mulai berkurang. Di barat juga kami sampaikan karena itu jalan nasional jadi dari yang dulu banyak mobil sekarang masih satu dan dua, langkah yang diambil lumayan bisa mengurangi parkir di sana,” ujar Sutaryana.

Tak hanya pemandu wisata dan pengunjung pelabuhan, Dishub Bali juga menerima respons positif dari pengusaha sepanjang jalan nasional tersebut, baliho dan rambu lalu lintas yang mereka pasang ternyata membantu pengusaha menertibkan tempat usahanya.

Sutaryana mengakui perkiraan dari 10 kendaraan yang sebelumnya berhenti atau parkir liar masih tersisa sekitar lima yang belum bisa dientaskan, namun ini cukup membantu sembari menanti kantung parkir yang akan dibangun di samping pelabuhan.

“Ini awal sementara sebelum areal parkir dengan tanah milik Puri Santrian digunakan. Dari 10 persen kemacetan nanti bisa jadi 2 persen. Kami mengharapkan ini berlangsung terus meskipun lahan parkir sudah ada agar lalu lintas lancar,” tuturnya.