Bagikan:

KALTARA - Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dihentikan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan pengusutan kasus korupsi proyek yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 itu dihentikan lantaran sebesar Rp558 juta uang kerugian negara dari perkara itu dikembalikan. 

"Kasus ini hanya sampai penyelidikan, dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan maka tidak dinaikkan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016," katanya di Mapolres Tarakan, Kaltara, Jumat 20 Oktober, disitat Antara.

.

Dia menyebut para pihak yang dilakukan pemeriksaan yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli teknologi informasi.

Ronaldo Maradona menjelaskan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan mendapatkan laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan dengan menggunakan APBN dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.

Pagu anggaran pembangunan ATCS itu sebesar Rp4.900.000.000,- dan nilai hasil penilaian sendiri (HPS) Rp4.894.834.601,-. Pemenang tender proyek tersebut yakni PT. Gama Teknika beralamat di Yogyakarta dengan nilai penawaran Rp4,726 miliar dan nomor kontrak KU.107/I/15/BPTD-Kaltimra/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,696 miliar.

"Berdasarkan hasil audit terkait proses pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Kota Tarakan itu ditemukan fakta PPK mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Borneo Engineering Consultant sebagai supervisi kegiatan pembangunan ATCS yang tidak diketahui tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi," kata Ronaldo Maradona.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, tim teknis yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak sepenuhnya dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.