MALANG - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kepolisian telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saat ini kami sudah memeriksa dua orang, yakni kepala dinas dan bendahara," kata Wahyu dikutip ANTARA, Jumat, 20 Oktober.
Selain memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo dan Bendahara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam waktu dekat kepolisian akan memeriksa dua saksi lainnya.
Menurutnya, dua orang saksi yang akan diperiksa tersebut merupakan pihak-pihak yang mengetahui alur anggaran vaksin PMK di wilayah Kabupaten Malang. Saat ini Polres Malang masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dua orang nanti dari yang mengetahui kegiatan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan," katanya.
Polres Malang akan melibatkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang jika memang ditengarai ada indikasi tindak pidana korupsi. Polres Malang masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Kerugian belum, karena ini nanti perlu ada audit dan lainnya. Inspektorat akan kita libatkan kalau memang hasil pemeriksaan mengarah ke tindak pidana korupsi. Jadi, apakah nanti arahnya itu suap, atau pungli," katanya.
Pada 2022 terjadi wabah PMK di wilayah Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang. Di wilayah Kabupaten Malang, puluhan ribu ternak terindikasi terpapar penyakit tersebut yang kemudian ditangani pemerintah daerah dengan memberikan vaksin PMK.
Akibat penyebaran virus PMK, Pemerintah Kabupaten Malang sempat menutup pasar hewan sebagai upaya menekan peredaran penyakit yang disebabkan aphthovirus tersebut.