BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang yang terhitung merupakan keluarga dekat korban menjadi tersangka pembunuhan Ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.
Kelima orang keluarga dekat korban yang ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).
"Jadi dari M. Ramdanu yang menyerahkan diri, kita mendapatkan empat orang lain. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total lima orang, termasuk M. Ramdanu alias Danu," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dikutip ANTARA, Rabu, 18 Oktober.
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, Surawan mengungkapkan bahwa kepolisian baru menahan dua dari lima tersangka.
"Jadi yang kita tahan dua, yakni M. Ramdanu dan YH (Yosep)," ungkapnya.
Dia mengungkapkan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang bakal dijadikan tersangka.
"Tersangka sudah lima, kita dalami masing-masing tersangka, kita cari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA:
Kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari dua tahun lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.