Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2023.

“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Ketiga lokasi itu yakni rumah tinggal beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Lokasi kedua juga rumah tinggal di Jl. Raya Puput Sadai, Desa Keposong, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tepat di Jl Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut posisi kasus dalam perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

“Hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Ketut menambahkan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Dalam penyidikan umum ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan untuk tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian juga sedang didalami.

“Ini kasus baru, dan baru naik dari penyelidikan ke penyidikan umum,” katanya.