GORONTALO - Polisi menangkap pria berinisial FM (33), warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Polresta Gorontalo Kota Komisaris Besar Polisi Ade Permana mengatakan, dari FN diamankan satu bungkus rokok berisi 10 plastik kecil diduga sabu.
"Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh FM, ternyata dirinya sudah pernah menjalani hukuman yang sama pada tahun 2018," kata dia di Gorontalo, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.
Penangkapan residivis narkotika ini melalui pengintaian kemudian dilakukan penggerebekan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Siendeng, Gorontalo pada Selasa 10 Oktober.
Dari hasil penggeledahan, Kapolresta mengatakan kepolisian mengamankan satu bungkus rokok berisi 10 plastik kecil sabu, serta satu bungkus plastik kip kosong dan dua lembar tisu.
Ia mengatakan, FM mengaku sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Menurut pengakuannya, sabu itu diperoleh dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah.
"Kita sudah periksa yang bersangkutan, termasuk hasil laboratorium guna meyakinkan bahwa ini benar-benar narkotika jenis sabu," kata dia.
BACA JUGA:
Saat ini, FM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai dengan Pasal 112 ayat 1, Subsider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kemudian Subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.