Bagikan:

JATENG - Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka kasus pemalsuan rekening bank ke Kejaksaan, Selasa 17 Oktober.

"Masih ada satu tersangka lain yang belum dilimpahkan karena masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, disitat Antara.

Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing DY merupakan mantan pegawai BRI cabang Patimura, Kota Semarang.

Sedangkan dua tersangka lain masing-masing YG dan SL selaku pengusaha yang menggunakan layanan gesek tunai dalam transaksi usahanya.

Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika korban Whina Whiniyati digunakan identitasnya untuk pembuatan dua rekening di BRI tanpa izin.

Korban mengetahui identitasnya digunakan untuk membuka rekening saat mengecek rekening miliknya yang sudah sejak 12 tahun yang lalu dinonaktifkan.

Dari pengecekan tersebut diketahui ada dua rekening baru atas nama korban.

Dalam pengecekan terhadap dua rekening tersebut, lanjut dia, diperoleh data transaksi dana miliaran rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia menambahkan usai dilimpahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Semarang.

Sementara kuasa hukum Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, menambahkan perbuatan para tersangka merupakan bentuk pencurian data pribadi dan dokumen perbankan.

Menurut dia, korban yang tidak mengenal para tersangka itu terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan karena pelaku merupakan pengusaha besar di Semarang.