BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim telah resmi mengundurkan diri pada 5 Oktober lalu.
"Terhitung dari dikeluarkannya surat keputusan yang ditandatangani pada 5 Oktober 2023 lalu, maka otomatis Bu Chusnunia Chalim resmi tidak lagi menjadi Wakil Gubernur Lampung," ujar Fahrizal Darminto dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang bila sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil kepala daerah, maka tidak ada lagi hak atas penggunaan segala fasilitas.
"Sesuai dengan ketentuan kalau sudah mundur dari jabatan tentu tidak lagi menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah. Sebab semua sudah resmi," ucapnya.
Tanggapan serupa disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
"Tentang pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung kemarin sudah ada surat pemberitahuannya, dan sudah disampaikan di rapat paripurna," ujar Mingrum Gumay.
Pemberhentian Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung telah disetujui pula dalam rapat paripurna dan telah diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah ada surat pemberhentian, dan sudah disetujui lalu sudah diteruskan ke Presiden juga jadi sudah sah," ujar dia.
BACA JUGA:
Diketahui Chusnunia Chalim telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil kepala daerah setelah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 11 Agustus 2023 lalu.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan di sana tertulis nama Chusnunia Chalim yang juga saat ini tengah menjabat Wakil Gubernur Lampung masuk sebagai Bacaleg Dapil Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).