Jadi Korban Perundungan Saat Ospek, Mahasiswa di Bogor Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - AR (18), mahasiswa baru di salah satu universitas Bogor menjadi korban perundungan di lingkungan kampusnya. AR merasa tidak terima akhirnya mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 13 Oktober.

Bersama tim kuasa hukumnya, korban memberikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

"Kami selaku kuasa hukum AR akan menyampaikan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada LPSK guna memohon perlindungan hukum terhadap AR. AR mengaku takut dan mengalami trauma akibat tindakan terduga para pelaku yang terjadi pada saat Ospek di kampus," kata tim kuasa hukum AR, Riyan Ismawan saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 13 Oktober.

Laporan kepada LPSK dilakukan agar korban AE mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban. Pasalnya, menurut tim kuasa hukumnya, korban sangat takut bila ia kembali mengalami perundungan baik di dalam ataupun di luar kampus.

"Guna memberikan rasa aman dan terpenuhinya hak atas perlindungan kepada AR, kami mengajukan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Nomor: STTLP/B/624/X/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2023, kasus bullying itu terjadi saat korban menjalani orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek). Korban AR mengalami kekerasan verbal dan non-verbal (fisik) yang diduga dilakukan oleh para seniornya di kampus.

"Harus menjadi atensi Bapak Kapolresta Bogor Kota, dengan harapannya agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus," ujarnya.

Menurut tim kuasa hukum korban, kampus merupakan tempat yang melahirkan civitas akademik dan kaum intelektual. Sehingga jangan sampai tindakan segelintir terduga para pelaku menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Indonesia.

"Saat ini, (sudah) pemanggilan para saksi-saksi fakta guna mendapatkan keterangan dugaan tindak pidana tersebut. Kedepannya terduga para pelaku bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.