Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementan. Apalagi, Ayun Sri Harahap yang merupakan istri politikus Partai NasDem itu hingga cucunya sudah dicegah keluar negeri.

“Kalau mengenai nama keluarga tentunya ini juga akan didalami,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan seperti dikutip YouTube KPK RI, Kamis, 12 Oktober.

Siapapun yang terlibat dalam kasus ini bakal diusut tuntas, sambung Johanis.

“Di sini (KPK, red) juga sudah ada pengalaman. Ada bapaknya dulu sebagai bupati kemudian diproses, anaknya juga diproses. Di sini juga sudah pernah ada suami-istri kemudian diproses juga. Jadi kita tidak melihat ini keluarga atau bukan keluarga,” tegasnya.

“Yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses, sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangka,” sambung Johanis.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi di kementerian tersebut.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Penerimaan ini kemudian digunakan Yasin untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membayar kartu kredit maupun membeli mobil Toyota Alphard. Uang yang diduga dinikmati ketiganya berkisar Rp13,9 miliar.

Pendalaman bakal dilakukan sebab KPK juga menemukan uang sebesar Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul dan Rp400 juta di rumah Hatta.