Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas Kasubdit dan Kasi di Kementerian Pertanian serta Kementerian Perindustrian.

Kelima saksi yang diperiksa, Edy Sutopo (ES) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sriyono (EES) sekali Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, dan Cecep Saepul Rahman (CP) selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin.

Kemudian dua saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Gede Wirasuta (GW) selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya, serta Haris Darmawan (HD) selaku Kasubdit Tanaman dan Pemanis Lain di Direktorat Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana.

Sebelumnya, pada Selasa (10/10), penyidik memeriksa tiga orang saksi masih dari lingkungan kementerian, yakni Hasuddin Rumra (HR) selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, Arif Sulistiyo (AS) selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan, dan Ronald Evan Zigler Tambunan (REZT) selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan saksi-saksi mulai dilakukan sejak Senin (9/10), dua saksi dari kementerian diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Penting Kemendag berinisial NMKD.

Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan Ruang Kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.