KPK Ultimatum Saksi Dugaan Korupsi di Kementan Kooperatif
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), salah satunya eks Sekjen Kementan Momon Rusmono memenuhi panggilan. Peringatan disampaikan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 10 Oktober.

“Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya karena itu merupakan kewajiban hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Oktober.

Selain Momon, peringatan ini juga berlaku bagi Panji Harjanto yang merupakan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan staf Biro Umum Kementan M. Yunus.

Dalam kasus ini, penyidik komisi antirasuah akan memanggil ulang seorang dokter, Alexander Randy Angianto. Pemanggilan ini dilakukan karena dia mengonfirmasi ketidakhadirannya.

“Minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana di Kementerian Pertanian. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tapi, informasi yang beredar Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.