Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menyatakan gugatan ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres yang diajukannya tidak terkait dengan isu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Uki, sapaan Dedek, menanggapi sidang putusan uji materi tersebut yang bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober mendatang.  

"Sebenarnya sih enggak ada (kaitan dengan Gibran)," kata Uki di kantor Seknas Jokowi, Jakarta, Selasa 10 Oktober.

Uki menyatakan, ide menggugat syarat minimal usia capres-cawapres dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun muncul pada akhir 2022. Uki menyatakan hanya berniat untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk menjadi subjek aktif di dunia politik, seperti pembuat kebijakan publik dan pemimpin di partai politik.

"Kami khawatir karena partisipasi politik anak-anak muda di Indonesia itu begitu rendah. Kami melihat bahwa anak-anak muda ini merasa hiruk pikuk politik itu tidak bersentuhan dengan kulit mereka," katanya.

Setelah melalui proses diskusi, PSI menyimpulkan rendahnya partisipasi anak muda di pentas politik karena mereka hanya menjadi objek lima tahunan.

"Saat itu siapa yang sangka dengan dinamika politik begitu cepat tahun 2023 kemudian semenjak akhir Juli hingga Agustus kemarin nama Mas Gibran itu naik sebagai RI 2 di survei-survei kalau nggak salah diperingkat tiga. Kita memang enggak sangka, saat kita melakukan ini (gugatan) tidak kepikiran," terangnya.

Sebelumnya, PSI juga telah mengajukan gugatan serupa, yakni batas usia calon kepala daerah pada 2019. Untuk itu, Uki menekankan, gugatan syarat usia capres-cawapres yang diajukannya bukan hanya menyangkut PSI atau Gibran atau satu dua anak muda tertentu.

"Ini soal 21 juta anak-anak muda usia 35 sampai dengan 39 tahun,” terangnya.