MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Dana Bansos, Kepala Linjamsos Dinsos Bima Dihukum Penjara 1 Tahun
Terdakwa Ismud kiri) selaku mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima saat menjalan sidang kasus korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Bima di PN Mataram. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ismud dan Sukardin, dua terdakwa perkara korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ismud merupakan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos. 

"Iya, vonis bebas kedua terdakwa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, NTB, Selasa 10 Oktober, disitat Antara.

Dengan menerima pemberitahuan demikian MA dalam petikan putusan mengadili sendiri perkara kedua terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk pembuktian pidana dari kedua terdakwa, lanjut dia, pihak pengadilan masih menunggu putusan lengkap dari MA.

Meskipun demikian, Kelik mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti petikan putusan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan petikan putusan kedua terdakwa.

"Jadi, tinggal proses eksekusi penahanan," kata Debi.

Untuk melaksanakan tahap akhir dari penanganan suatu perkara, Debi mengatakan bahwa pihaknya mendahului sikap persuasif dengan tujuan melihat iktikad baik dari kedua terdakwa.

"Kami layangkan panggilan eksekusi secara patut dengan turut melampirkan petikan putusan. Itu sudah kami kirim dan kami harap kedua terdakwa kooperatif," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dengan melihat tidak ada fakta hukum yang menyatakan kedua terdakwa menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran.

Dengan demikian, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Ismud dan Sukardin tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.

Hakim pun menilai uang Rp105 juta hasil temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima kedua terdakwa bersama terdakwa lain, yakni Andi Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.

Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.