BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan.
Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan perkara yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
"Kedua tersangka berinisial F dan RY. F merupakan Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away, sedangkan RY merupakan Direktur PT Klik Data Indonesia, perusahaan yang menjadi rekanan rumah sakit untuk pengadaan sistem informasi manajemen," katanya dilansir ANTARA, Senin, 9 Oktober.
Untuk memudahkan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Tapaktuan.
Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, tambah Kajari, penyidik telah menggeledah RSUD Yuliddin Away Tapaktuan dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
"Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit. Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," sambung dia.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari program pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar dan menggunakan anggaran tahun jamak 2015 hingga 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp1,82 miliar lebih.
"Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh," kata Kajari.