JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan setelah pekan sebelumnya, Selasa (3/10), Penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kedua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana dikutip ANTARA, Senin, 9 Oktober.
Sejak diumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut, kata Ketut, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena penyidik sedang fokus dengan skala prioritas.
"Dalam penyidikan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag ini menjadi satu dari tiga kasus baru yang sedang disidik oleh Jampidsus terhitung sejak status ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10).
Dua kasus lainnya, yakni dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
“Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, kata dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.