Bagikan:

PPU - Pelaku pencurian dan pembobol rumah kosong di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku Y, 36 tahun, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan di Penajam, Minggu 8 Oktober, disitat Antara.

Tersangka Y ditetapkan jadi tersangka setelah Polres PPU melakukan gelar perkara, menghimpun keterangan korban dan pelaku, termasuk menyita barang bukti.

Dian bilang kepolisian menangkap pelaku Y setelah melakukan pengembangan dari laporan pemilik rumah pada awal Oktober2 023.

"Jendela depan dan samping rumah korban dalam keadaan kosong dibobol atau dirusak oleh pelaku," katanya.

Polres PPU, lanjut dia, menemukan barang bukti satu unit komputer tablet saat menggeledah tempat kos pelaku.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku menyembunyikan barang-barang curian lain di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat kos pelaku.

Dian mengatakan, pelaku tidak hanya membawa kabur barang elektronik, tapi juga mengambil sejumlah barang lain milik korban sepertisatu unit telepon genggam (seluler), empat pasang sepatu, tiga tas punggung, delapan kaos, satu celana panjang dan pendek.