YOGYAKARTA - Pernah kah kalian mendengar terkait tanah negara, atau kalian pernah berurusan dengan tanah negara? Lantas, apa itu tanah negara?
Apa Itu Tanah Negara
Melansir dari, Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yaitu tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/ atau bukan ialah aset barang kepunyaan negara/ benda milik daerah. Tanah yang tercantum dalam kualifikasi tanah negara yakni: tanah yang diresmikan oleh undang- undang ataupun penetapan pemerintah, tanah reklamasi, tanah timbul, tanah yang berasal dari pelepasan/ penyerahan hak, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak dimohon perpanjangan serta/ atau pembaruan, tanah hak yang jangka waktunya berakhir sebab kebijakan pemerintah pusat tidak bisa diperpanjang serta tanah yang semula bersatuas selaku tanah negara.
Dua Jenis Tanah yang Dikuasai Negara
Klaim ataupun sebutan tanah negara sejatinya ialah perihal yang benar. Tetapi, yang butuh diketahui yakni maknanya bukan negara mempunyai tanah, melainkan negara menguasai tanah.
" Negara itu tidak memiliki tanah, negara itu kan organisasi kekuasaan paling tinggi jadi tidak memiliki tanah namun negara menguasai tanah, bukan memiliki," jelas Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, Kamis( 12/ 5/ 2016) silam.
Paling tidak terdapat 2 tipe tanah negara, yakni tanah negara bebas serta tanah negara tidak bebas.
" Tanah negara bebas merupakan tanah negara yang belum sempat terdapat hak di atasnya semacam tanah di hutan, pegunungan, serta sebagainya," ucap Erwin.
Dengan kata lain, tanah negara bebas merupakan tanah yang belum mempunyai status. Sedangkan itu, tanah negara tidak bebas, menurut Erwin merupakan tanah negara yang pernah ada hak di atasnya.
" Misalnya terdapat hak guna bangunan( HGB) ataupun hak yang lain serta ketika jangka waktunya tidak diperpanjang maka otomatis kembali dikuasai negara," tambahnya.
Lebih lanjut lagi Erwin menerangkan, tanah negara tidak bebas ini diatur dalam peraturan bahwa negara bisa membagikan kembali hak atas tanahnya itu kepada yang disebut hak prioritas. Hak prioritas maksudnya negara bakal mendahulukan pemberian hak tanah kepada pemegang hak sebelumnya.
" Jika owner sebelumnya tidak mengajukan kepemilikan lagi maka dia menguasai secara fisik atau yang menggunakan dengan itikad baik," tandas Erwin.
Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria
Tentu, Indonesia telah mempunyai undang- undang nasional yang mengatur mengenai pertanahan. Ialah Undang- Undang Pokok Agraria( UUPA) selama lebih dari 55 tahun.
Terdapat banyak ketentuan pertanahan di Indonesia yang pasti saja mencakup beragam hak atas tanah.
Pasal 16 Ayat( 1) UUPA menyatakan kalau ada hak- hak atas tanah antara lain selaku berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; serta hak memungut hasil hutan. Tidak hanya itu, diakui pula hak- hak lain yang diatur pada peraturan lain serta hak lain yang mempunyai sifat sementara.
Hak milik mengandung hak buat melakukan ataupun menggunakan bidang tanah yang bersangkutan buat kepentingan apapun. Hubungan yang ada bukan cuma bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis- emosional. Hak milik cuma ditujukan buat berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Cuma tanah berhak milik yang bisa diwakafkan. Hak ini merupakan model hak atas tanah yang terkuat serta terpenuh.
Hak guna usaha merupakan hak buat mengusahakan langsung tanah yang dikuasai oleh Negara buat usaha pertanian, perikanan, ataupun peternakan.
Hak guna usaha bisa diperoleh oleh perorangan Indonesia ataupun perusahaan Indonesia. Jangka waktu hak guna usaha yakni 25 tahun untuk perorangan serta 35 tahun untuk perusahaan. Waktu tersebut bisa diperpanjang buat jangka waktu 25 tahun.
Hak guna bangunan merupakan hak buat mendirikan serta memiliki bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri buat jangka waktu sangat lama 30 tahun serta bisa diperpanjang sangat lama 20 tahun. Hak guna bangunan bisa diperoleh oleh perorangan Indonesia ataupun badan hukum Indonesia. Hak guna bangunan bisa diletaki di atas tanah negara ataupun tanah hak milik.
Hak pakai merupakan hak buat memakai serta/ ataupun memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ataupun kepunyaan orang lain. Tetapi, hak tersebut muncul bukan sebab perjanjian sewa ataupun perjanjian pengolahan tanah. Baik warganegara Indonesia ataupun warganegara asing bisa mempunyai hak pakai. Begitu pula badan hukum Indonesia serta badan hukum asing.
Hak membuka tanah serta hak memungut hasil hutan merupakan hak buat menggunakan sumber daya dalam hutan yang bersangkutan tanpa hutan tersebut dipunyai oleh sang penerima hak.
Jadi setelah mengetahui apa itu tanah negara, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!