JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap dua warga negara asing (WNA) China yang masuk daftar pencarian orang pemerintah sejak 2004.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, kedua WNA ini berinisial WJ dan WC (41) yang ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta, pada Jumat pekan lalu saat makan malam.
Kedua pelaku ini melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama warga negara lain yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. WJ menggunakan paspor China atas nama Li Xiaqing dan WC berpaspor atas nama Weng Cheng.
"Mereka masuk ke Indonesia dengan data yang berbeda dan memiliki wajah yang mirip," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Antara, Rabu, 4 Oktober.
Duta besar China untuk Indonesia menyurati mereka pada 31 Agustus 2023 untuk mencari kedua pelaku ini yang lari dari negara mereka ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan polisi negara itu terkait keberadaan WJ dan WC.
Setelah mendapatkan surat, mereka langsung mencari kedua pelaku yang memakan waktu satu bulan lamanya dan pada 29 September 2023 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan info keduanya berada di satu restoran dan ditangkap.
Sempat terjadi perlawanan tapi dapat diatasi dengan baik oleh tim gabungan. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU Nomor 6/2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan kedua pelaku ini akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (5/10).
"Kami koordinasi dengan pemerintah RRT terkait deportasi kedua pelaku ini," kata dia.