JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan penyebaran Virus Nipah yang terjadi di beberapa negara dengan mengajak warga Ibu Kota untuk selalu menjaga kebersihan diri.
"Tetap menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Lalu memasak makanan hingga matang dengan suhu di atas 70 derajat Celcius," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, dikutip dari Antara, Kamis, 28 September.
Selain itu, Ngabila meminta warga tidak resah dengan kemunculan informasi-informasi terkait Virus Nipah. Warga harus tetap sigap dan berhati-hati dalam menghadapi virus tersebut.
Ngabila menjelaskan, Virus Nipah merupakan infeksi virus yang gejalanya seperti gejala pada umumnya, yakni demam tinggi, nyeri otot, nyeri sendi, mual, muntah, batuk dan pilek.
Gejala Virus Nipah dapat membuat seseorang sesak nafas berat dalam kurun waktu satu hingga dua hari.
"Gejala Virus Nipah ini akan membuat sesak napas yang berat dalam waktu 24 sampai 48 jam dari gejala yang pertama dan bisa menyebabkan koma karena virus tersebut menyebar sampai ke otak jadi mengakibatkan penurunan kesadaran," jelas Ngabila.
Adapun penularan virus ini melalui hewan seperti kelelawar dan babi yang kontak langsung dengan manusia melalui cairan seperti liur, darah, ataupun urine. Lalu, cairan tersebut tidak sengaja bersentuhan langsung ataupun melalui makanan dan minuman.
"Tidak sengaja terpegang atau termakan, masuk melalui mata, hidung ataupun mulut manusia," ucap Ngabila.
Virus Nipah memiliki masa inkubasi dari virus masuk sampai dengan gejala pertama keluar sekitar empat hingga 45 hari, kata Ngabila.
Oleh karena itu, Ngabila mengingatkan masyarakat ketika menemukan gejala seperti demam ataupun nyeri otot, sendi, hingga sesak napas segera ke rumah sakit untuk dicek dan ditindaklanjuti
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk memantau kasus dan negara yang terjangkit di tingkat global.
Kemenkes juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.