MATARAM - Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pria berinisial H tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.
"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap dilansir ANTARA, Senin, 25 September.
Pria berusia 54 tahun yang jadi tersangka ditangkap di rumahnya.
"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.
Kepolisian menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.
Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.
"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.
Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.
BACA JUGA:
Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.
"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.
Penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.