Kematian COVID-19 Usia Tua Tinggi, BPOM Akhirnya Terbitkan Izin Kedaruratan Vaksin Sinovac
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam kenferensi pers virtual, Minggu, 7 Februari (Foto: Tangkap Layar)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin kedaruratan atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk disuntikkan kepada lansia.

Sebelumnya, izin kedaruratan Sinovac sebagai vaksin COVID-19 telah dikeluarkan pada 11 Januari lalu. Namun, saat itu, hanya diperuntukkan bagi kelompok usia antara 18 sampai 59 tahun.

"Pada tanggal 5 Febuari 2021 kemarin, Badan POM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin CoronaVac (Sinovac) untuk usia di atas 60 tahun dengan 2 dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam kenferensi pers virtual, Minggu, 7 Februari.

Penny menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan izin kedaruratan vaksin Sinovac untuk disuntikkan kepada lansia. Alasannya, hampir separuh angka kematian COVID-19 merupakan kategori lansia.

"Kelompok lansia menduduki porsi yang cukup tinggi relatif lebih tinggi yaitu sekitar 47,3 persen. Ini menjadi keharusan tentunya bagi pemerintah untuk menetapkan pemberian penggunaan vaksin yang tersedia untuk juga diberikan kepada kelompok lansia," jelas Penny.

Dasar penetapan izin kedaruratan vaksin Sinovac untuk lansia adalah hasil uji klinis fase III Sinovac khusus lansia di Brazil. Uji klinis ini melibatkan 600 relawan berusia lansia.

"Telah diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin pada kelompok usia 60 tahun ke atas ini menyatakan vaksin aman tidak ada efek samping berupa kematian, atau efek samping serius derajat tiga yang dilaporkan," tuturnya.