Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membawa kabar gembira bagi orang tua. Penyebabnya, mereka secara resmi mengizinkan penggunaan darurat atau emergency use of authorization (UEA) vaksin COVID-19 berjenis Sinovac untuk disuntikkan pada anak usia 6-11 tahun.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengumumkan vaksin Sinovac kini bisa diberikan kepada anak kurang dari 12 tahun. Kabar yang disebutnya menggembirakan ini disampaikannya melalui konferensi pers secara daring pada Senin, 1 November.

"Telah diterbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 dari vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Ini menyusul pada penggunaan sebelumnya yaitu 12-17 tahun," kata Penny dalam pengumuman tersebut.

Dengan terbitnya UEA ini, maka vaksin COVID-19 berjenis Sinovac ini dapat digunakan untuk vaksin anak-anak hingga remaja dan menjadi hal yang menggembirakan.

Alasannya, penyuntikkan vaksin tersebut mencegah mereka dari paparan virus di tengah kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang mulai berlangsung di sejumlah wilayah di Tanah Air.

"Ini suatu berita yang menggembirakan karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak menjadi hal urgen sekarang. Apalagi pembelajaran dan pengajaran tatap muka sudah dimulai," ungkapnya.

Nantinya, selain Sinovac masih ada beberapa jenis vaksin yang bisa diberikan kepada anak di bawah usia 12 tahun seperti Sinopharm dan Pfizer. Namun, BPOM masih menunggu kajian lengkap terhadap dua jenis vaksin tersebut sebelum mengeluarkan izin penggunaan darurat.

"Kami menunggu dalam waktu dekat tentunya akan ada lagi beberapa vaksin yang segera terdaftar di BPOM untuk bisa digunakan anak usia 6-11 tahun," tegas Penny.

Diharapkan, dengan banyaknya jenis vaksin COVID-19 yang bisa disuntikkan kepada anak-anak maka akan cepat mereka mendapat perlindungan dari paparan virus. Selain itu, hal ini diyakini membuat orang tua yakin membiarkan anak kembali ke sekolah.

Setelah izin diberikan oleh BPOM, kini giliran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang akan menyusun syarat detail pemberian vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan pihaknya akan segera menyusun syarat ini sedetail mungkin. Syarat detail ini dirasa perlu sebagai bentuk antisipasi meski hanya sedikit kasus yang menunjukkan adanya kontra indikasi pemberian vaksin jenis tertentu pada anak.

"Nanti kita akan mengeluarkan secara detail ya rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun," kata Piprim dalam konferensi pers yang sama.

Meski begitu, Piprim menyatakan ada sejumlah kondisi yang menyebabkan anak tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19. "Pada kondisi tertentu seperti immunocompromise, ya, atau anak sedang sakit berat sedang menderita keganasan, sesak, gagal jantung dan sebagainya tentu tidak bisa," ungkapnya.

"Tapi nanti detailnya IDAI akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya," imbuh Piprim.

Kapan suntikan ini akan diberikan kepada anak-anak?

Beberapa pekan yang lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian vaksin COVID-19 pada anak usia di bawah 12 tahun kemungkinan akan dilaksanakan pada awal tahun 2022 setelah uji klinis rampung dilakukan.

Sementara paling terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan vaksin COVID-19 akan mulai diberikan kepada anak-anak berusia 6-11 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin. 

Adapun pemberian ini akan dilakukan kepada anak-anak yang tinggal di daerah dengan tingkat vaksinasi lansia sudah tinggi.

"Vaksinasi terhadap anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin dan diterapkan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia," kata Muhadjir.