Kemenag Terbitkan SK “Inpassing" Bagi 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya dikutip ANTARA, Sabtu, 23 September. 

Menag mengatakan program penyetaraan tersebut bertujuan guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

Menurut dia, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.

Nantinya, kata dia, akan diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara pada jabatan fungsional guru ASN. Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," kata Yaqut.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN. Menurut dia, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.

"Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia. Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis," katanya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan penerbitan SK inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

"Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya," kata Zain.