Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memadamkan lampu atau penerangan di gedung pemerintahan, simbol Ibu Kota hingga jalan protokol dalam rangka penghematan energi listrik selama satu jam pada pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB.

"Mematikan lampu 60 menit, kita membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Lalu dalam rangka mengedukasi masyarakat mengurangi emisi karbon, menghemat energi listrik sekaligus ekonomi," kata Kepala Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dilansir ANTARA, Sabtu, 23 September.

Gerakan pemadaman ini, kata Yogi juga dalam rangka memperingati Hari Ozon Sedunia yang sebelumnya jatuh pada 16 September 2023. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, pemadaman lampu dilakukan di semua kantor pemerintahan kecuali pada gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan klinik.

 

Adapun pemadaman penerangan juga dilakukan pada simbol kota Jakarta antara lain area Monumen Nasional (Monas), area Patung Arjuna Wiwaha, Bundaran Hotel Indonesia, Patung Pemuda, Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman.

Daftar penerangan jalan protokol dan arteri yang akan dipadamkan di Jakarta Pusat antara lain, Jalan Sudirman (Dukuh Atas-Gedung Sampoerna Strategic), Jalan MH. Thamrin, seputar Jalan Medan Merdeka (terkecuali Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Asia Afrika, halaman Kantor Balai Kota dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Lalu di Jakarta Utara yaitu Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Kemudian di Jakarta Timur yaitu Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Sedangkan Jakarta Barat yaitu di Jalan Daan Mogot, Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Lalu Jakarta Selatan yaitu Jalan Prapanca Raya, Jalan Sudirman (Gedung Sampoerna Strategic-Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said.

Adapun lokasi lain yang akan dipadamkan lampunya selama satu jam yakni di gedung swasta, komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.