Bagikan:

BABEL - Polda Bangka Belitung (Babel) bersama Pertamina Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) konsisten memberikan sanksi terhadap delapan SPBU terbukti melakukan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Sanksi yang diberikan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melanggar ini merupakan langkah yang harus diapresiasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Babel, Jumat 22 September, disitat Antara.

Ia mengatakan penindakan dan pemberian sanksi kepada delapan SPBU yang terbukti melanggar hukum dalam mendistribusikan BBM bersubsidi ini mencerminkan ketegasan aparat kepolisian dan Pertamina dalam memastikan bahan bakar minyak tersebut tepat sasaran kepada masyarakat.

"Selama ini kita dapat menemukan secara langsung beberapa macam bentuk pelanggaran terkait penyaluran BBM subsidi dan kami berharap penindakan seperti ini akan dilaksanakan secara konsisten oleh pihak yang berwenang," katanya.

Ia menilai program MyPertamina cukup efektif dan harus didukung sebagai sebuah instrumen yang dimaksudkan untuk membantu penyaluran BBM subsidi secara lebih tepat sasaran.

Namun demikian perlu ada perbaikan terkait dengan kendala teknis yang terjadi misalnya adanya penggunaan identitas my pertamina tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Hal ini perlu solusi yang bersifat lebih sistemik daripada menyelesaikannya kasus per kasus penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi ini," katanya.

Menurutnya, pengawasan BBM bersubsidi ini harus dilaksanakan dengan baik terutama di level SPBU, sehingga penyimpangan dapat diminimalisir.

"Pertamina perlu meningkatkan kehandalan saluran pengaduannya bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait penggunaan BBM subsidi ini," pungkasnya.