NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui fungsi jaksa pengacara negara menerima pelunasan tunggakan pajak Hotel Golden Palace berupa pokok pajak dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi sikap dari pihak Hotel Golden Palace atas kepatuhannya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pajak karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan daerah," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 21 September, disitat Antara.
Dia menyampaikan, penerimaan pelunasan pokok pajak ini merupakan bagian dari upaya jaksa pengacara negara melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang menunggak pajak daerah.
"Jadi, berkat upaya nonlitigasi yang dilakukan tim JPN (jaksa pengacara negara), negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak hotel yang berlokasi di Mataram ini, pada akhirnya telah ditunaikan kewajibannya secara lunas," ujarnya.
Kegiatan penagihan untuk pelunasan pokok pajak ini, jelas dia, dilaksanakan berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Mataram Nomor: SK–04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.
"Penagihan ini bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA:
Dengan adanya pelunasan pokok pajak ini, Ivan berharap dapat menunjang kegiatan pembangunan daerah serta pergerakan ekonomi masyarakat.
Kepada wajib pajak lain yang masih menunggak, Ivan mengharapkan agar dapat meniru upaya Hotel Golden Palace dalam menyelesaikan tunggakan.
"Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan yang dibuat, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum melalui jalur litigasi," tandasnya.