JAKARTA - Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pembentukan direktorat yang khusus menangani pesantren dalam struktur organisasi Kementerian Agama guna mendukung penerapan Undang-Undang tentang Pesantren.
"Untuk mengusung sebuah amanah UU yang sangat besar diperlukan regulasi turunan yang lebih lengkap, dan struktur organisasi yang lebih kuat," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah PBNU Abdul Ghaffar Rozin dilansir ANTARA, Selasa, 19 September.
Saat menyampaikan keterangan pers mengenai hasil Musyawarah Nasional-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, Abdul Ghaffar mengemukakan perlunya struktur birokrasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pesantren.
"Struktur birokrasi yang dimaksud adalah departemen khusus yang mengurusi pesantren, sekurang-kurangnya adalah direktorat khusus yang menangani pesantren," kata dia.
Di samping itu, Abdul Ghaffar menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mencakup aturan mengenai fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah berjalan dan diperkuat dengan penerbitan peraturan turunan dari UU Pesantren.
Namun fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat dinilai belum berjalan optimal karena belum ada peraturan turunan mengenai hal itu.
BACA JUGA:
"Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ujarnya.
Abdul Ghaffar mengemukakan perlunya penerbitan peraturan setingkat peraturan presiden untuk mengoptimalkan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.