JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyarankan PBNU menginisiasi pembentukan partai politik (parpol) baru ketimbang berupaya merebut kembali PKB dengan menggulirkan Panitia Khusus (Pansus).
Menurutnya, PKB merupakan parpol yang secara administratif diakui oleh negara, sehingga masuk dalam kategori lembaga mandiri dan tidak bergantung pada lembaga lain, termasuk PBNU.
Dengan demikian, PKB tidak dapat dikembalikan ke PBNU, mengingat parpol pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut bukan bukan benda atau aset yang dimiliki PBNU.
Dedi menegaskan, bila PBNU menganggap PKB sudah menyimpang dari fatsun awal pembentukan, akan lebih elegan mereka mendirikan parpol baru dengan sumber daya besar yang dimiliki.
BACA JUGA:
“Jika (pembentukan parpol baru) itu terealisasi, harus ditegaskan dalam AD/ART bahwa pemimpin tertinggi di partai adalah Ketua Umum PBNU. Saya kira itu lebih ksatria ketimbang terus mengungkit PKB seolah menjauh dari NU,” katanya, Minggu 28 Juli 2024.
Dedi mengatakan, pernyataan Sekjen PBNU Gus Ipul yang menyebut PKB tidak akan berdiri tanpa PBNU merupakan masa lalu. Sebab, meski dibidani oleh pengurus PBNU, PKB didirikan sebagai parpol, bukan organ dalam struktural PBNU.
Sebelumnya, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendiskusikan untuk membentuk semacam pansus untuk mengembalikan PKB ke pangkuan NU, karena sudah dianggap melenceng dari fatsun awal berdirinya.